Sabtu, 27 Juni 2020

KAIDAH DASAR BERMUAMALAH DALAM ISLAM


QAWAID FIQHIYAL FIL MUAMALAH

KAIDAH DASAR BERMUAMALAH DALAM ISLAM


Dosen Pengampu: Dr. Sudirman Suparmin, Lc. MA



Nabil Al Arif                                    (0501182139)
Nauval Mursyid Rahmadniata       (0501183273)
Muhammad Reyza Syuhada           (0501182115)
                                                                       


PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

KATA PENGANTAR

Bismillahir rohmaanir rohiim

Puji syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala karena dengan rahmat, taufiq, serta hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan Tugas Kelompok yang berjudul Kaidah Dasar Bermuamalah dalam Islamini. Sholawat dan salam semoga dapat tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallaallahu wa alaihi wassalam. Dan juga kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Sudirman Suparmin, Lc. MA. selaku dosen mata kuliah Qawaid Fiqhiyah fil Muamalah yang telah membimbing kami untuk menyelesaikan tugas mandiri ini.
Kami berharap tugas kelompok ini dapat menambah pengetahuan serta wawasan pembaca. Oleh sebab itu, penting bagi kami adanya kritik dan saran untuk memperbaiki tugas yang kami buat di waktu yang akan datang.
Semoga tugas ini dapat dipahami dengan mudah bagi siapapun yang membacanya dan juga dapat berguna bagi kami pribadi. Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon maaf bila terdapat kesalahan kata-kata.




Medan, 9 Maret 2020




Penulis


DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR........................................................................................                      i
DAFTARISI.......................................................................................................                       ii

PEMBAHASAN

A. Makna dari Kaidah..............................................................................................                  2
B. Sumber Kaidah......................................................................................................                2
C. Aplikasi.................................................................................................................                 5
D. Kesimpulan...........................................................................................................                 7

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................











Kaidah Dasar Bermuamalah dalam Islam:
الأصل في المعاملاتاللإ باحة  إلاأن يدل دليل على تحريم
Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya
Asal(أصل) berasal dari bahasa arab yang berarti asal, dasar, asas.
Al-Muamalah((العامله berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, semakna dengan kata al-mufa’alah (المفاعله) yang artinya saling berbuat. Secara Temrinologi, muamalah ialahhukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia dan kehidupan manusia.Muamalah meliputi cangkupan yang sangat luas seperti diantaranya perdagangan, perkawinan, sanksi-sanksi, peradilan, dan lain-lain. Muamalah terlaksana sebab hakikat manusia yang merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan.Lebih lanjut, fiqh Muamalah secara terminologi didefinisikan sebagai hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan.
Mubah(مباح) adalah suatu status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan yang dianggap boleh untuk dilakukan, namun tidak ada janji konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dalil(الدليل) secara harfiah adalah suatu hal yang mununjuk pada apa yang dicari: berupa alasan, keterangan dan pendapat yang merujuk ada pengertian, hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dicari. Dalam Islam dalil dapat dibagi menjadi dua, yaitu dalil naqli yang adalah al-Quran dan Hadist dan dalil aqli yang adalah pemikiran ulama.
Haram(حرام) adalah suatu status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan yang dianggap dilarang untuk dilakukan, dan perlakuan tindakan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.


A.    Makna dari Kaidah
Para fuqahâ’ telah menjelaskan bahwa mu’âmalah, semua hubungan manusia dalam interaksi sosial, baik jual beli, perkawinan, sanksi-sanksi, peradilan, dan semisalnya hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Dari sini dapat diketahui bahwa hukum asal menetapkan syarat dalam  mu’âmalah juga adalah halal dan diperbolehkan, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’ yang menerangkan larangan tersebut.Hal ini berlawanan dengan Kaidah Fiqh Ibadah, yang berbunyi: “Hukum asal syarat sah suatu ibadah tidaklah ada kecuali jika ada dalilnya”.

B.     Sumber Kaidah
Dalilterkaitkaidahiniadalah :
1.      Dalil Al-Qur’an
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikansegala yang ada di bumiuntukkamudanDiaberkehendak (menciptakan) langit, laludijadikan-Nyatujuhlangit.danDiaMahamengetahuisegalasesuatu.” (QS. Al Baqarah (2): 29)
Ayattersebutmenjelaskanbahwa Allah SWT memberianugerahkepadamanusiadenganmenjadikanapa yang ada di mukabumiuntukmereka. Sementaratingkatananugerah yang paling besaradalahdiperbolehkannyahalitu. (Muhammad Shidqi bin Ahmad al-Burnu, Al-Wajiz fi IdhahQawa’idilFiqh al-Kulliyyah, h. 109)
2.      DalilHadis
الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
“Yang halal adalahapa yang Allah halalkandalamkitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkandalamkitabNya, danapasaja yang di diamkanNya, makaitutermasuk yang dimaafkan.” (HR.At Tirmidzi No. 1726, katanya:haditsgharib. IbnuMajah No. 3367, AthThabaranidalam Al Mu’jam Al Kabir No. 6124. Syaikh Al Albanimengatakan:hasan. Lihat ShahihwaDhaifSunan At Tirmidzi No. 1726. JugadihasankanolehSyaikhBaari’ ‘IrfanTaufiqdalamShahihKunuz As sunnah An NabawiyahBab Al Halal wal Haram walManhi ‘Anhu, No. 1 )
Kaidahinimemilikimakna yang sangatbesardalamkehidupanmanusia.Merekadibebaskanuntukmelakukanapasajadalamhidupnyabaikdalamperdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, dansemisalnya, selamatidakadadalil yang mengharamkan, melarang, danmencelanya, makaselamaitu pula boleh-bolehsajauntukdilakukan. Iniberlakuuntukurusanduniawimereka.Takseorang pun berhakmelarangdanmencegahtanpadalilsyara’ yang menerangkanlarangantersebut.
Oleh karenaitu, Imam Muhammad  AtTamimi Rahimahullah sebagaiberikut menjelaskankaidahitu:
أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه
“Sesungguhnyasegalasesuatu yang didiamkanoleh Syari’ (pembuatSyariat) makahalitudimaafkan, dantidakbolehbagiseorang pun untukmengharamkan, ataumewajibkan, ataumenyunnahkan, ataumemakruhkan.”[1]Imam IbnulQayyim Rahimahullah mengatakan:
وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال
Dia –SubhanahuwaTa’ala– seandainyamendiamkantentangkebolehandankeharamansesuatu, tetapimemaafkanhalitu, makatidakbolehmenghukuminyadengan haram danmembatalkannya, karena halal adalahapa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalahapa-apa yang Allah haramkan, danapa-apa yang Diadiamkanmakaitudimaafkan. Jadi, semuasyarat, perjanjian, danmuamalah yang didiamkanolehsyariat, makatidakbolehmengatakannya haram, karenamendiamkanhalitumerupakankasihsayangdariNya, bukankarenalupadanmembiarkannya.[2]
Hadits di atas menunjukkan adanya ampunan atas perkara yang didiamkan Allah SWT, yaitu yang tidak disebutkan halal atau haramnya. Suatu yang dimaafkan adalah sesuatu yang boleh dan tidak berdosa jika dikerjakan. Hal ini merupakan makna lain dari mubah. Namun demikian, mubah (kebolehan) ini disyaratkan untuk sesuatu yang tidak mengandung mudarat. Karena segala sesuatu yang mengandung mudarat merupakan suatu yang dilarang dalam syariat. [3]


C.    Aplikasi
Secara singkat, prinsip-prinsip muamalah yang telah diatur dalam hukum Islam tertuang dan terangkum dalam kaidah dan prinsip-prinsip dasar fiqh muamalah. Kaidah paling dasar dan paling utama yang menjadi landasan kegiatan muamalah adalah kaidah yang sangat terkenal dan disepakati oleh ulama empat mazhab.[4]
االصلفيالوؼاهالتاالباحةحتييدلدليلػليخالفه
“hukum dasar muamalah adalah diperbolehkan, sampai ada dalil yang melarangnya".
Prinsip ini memberikan kebebasan yang sangat luas kepada manusia untuk mengembangkan dan model transaksi dan produk-produk dalam bermuamalah. Namun demikian, kebebasan ini bukan kebebasan tanpa batas, akan tetapi kebebasan yang terbatas oleh aturan syara’ yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan ijtihad ulama.[5]
Kebebasan dalam bermuamalah jangan sampai menimbulkan kezaliman, terjerumus ke dalam praktik ribawi, gharar, maisir, dan tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan para pihak yang terlibat dalam transaksi muamalah.[6]
Di antara contoh aplikasi kaidah ini yaitu:
1.      Seseorang menjual rumahnya dengan syarat dia masih diijinkan menempatinya dalam waktu tertentu. Persyaratan seperti ini diperbolehkan. Demikian pula jika seseorang menjual hewan peliharaannya dengan syarat masih diijinkan memanfaatkannya selama waktu tertentu.
2.      Apabila seseorang menjual budaknya dengan syarat si pembeli membebaskan budak itu setelah dibeli, maka hal itu diperbolehkan. Ini pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Karena hukum asal menetapkan syarat dalam jual beli itu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang secara khusus melarang penetapan syarat tersebut. Dalam hal ini, apabila dikemudian hari, si pembeli menolak untuk membebaskan budak itu, maka hakim berhak memaksanya untuk membebaskan budak itu.
3.      Apabila seseorang menjual suatu barang dengan syarat seandainya di kemudian hari si pembeli akan menjual kembali barang itu maka si penjual pertama yang paling berhak untuk membelinya. Dalam kasus seperti ini sebagian Ulama’ mengharamkan persyarataan tersebut. Karena si pembeli tidak memiliki kebebasan untuk menjual barangnya kepada yang ia kehendaki, yang hal itu bertentangan dengan hakikat kepemilikan atas barang.
Namun menurut pendapat yang kuat, jual beli tersebut sah, demikian pula persyaratannya. Karena hukum asal persyaratan dalam jual beli adalah diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam hal ini, tidak ada dalil yang secara khusus menunjukkan larangan terhadap syarat tersebut. Jadi, jika si pembeli ridha dengan syarat tersebut maka ia bisa meneruskan akad itu, namun jika tidak, maka dia tidak wajib untuk melanjutkannya.
Dalam hal ini, jika di kemudian hari si pembeli menjual barang itu namun tidak mau menjualnya kepada si penjual pertama, maka hakim berhak memaksanya untuk menjualnya kepada pembeli pertama itu. Karena sejak semula ia telah bersedia dengan persyaratan tersebut dan telah menyetujuinya.



D.    Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini ialah semua hubungan interaksi sosial manusia(terkhusus dalam transaki) di dalam islam secara syara dihukumi mubah(boleh dilakukan dengan tidak ada konsekuensi berupa pahala) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya(tidak boleh dilakukan dengan konsekuensi berupada dosa). Hal ini berlawanan dengan kaidah fikih ibadah yang mana segala suatu ibadah dihukumi haram sampai ada dalil yang menghalalkannya.
















DAFTAR PUSTAKA


[1]Imam Muhammad At Tamimi,  Arba’uQawaidTaduru al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3. Maktabah Al Misykah
[2](I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)
[3](Abdul Karim Zaidan, AlWajiz fi Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, h. 179)
[4]Imam Mustofa, Fiqih Mu'amalah Kontemporer, Cet ke-I, (Jakarta: Rajawali Press, 2016), Hlm.9
[5] Ibid, Hlm.9

[6]H.A Dzajuli, Op.Cit.,Hlm.11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar