QAWAID FIQHIYAL FIL MUAMALAH
Dosen Pengampu: Dr. Sudirman
Suparmin, Lc. MA
Nabil Al Arif (0501182139)
Nauval Mursyid Rahmadniata (0501183273)
Muhammad Reyza Syuhada (0501182115)
PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
KATA PENGANTAR
Bismillahir
rohmaanir rohiim
Puji syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala karena dengan
rahmat, taufiq, serta hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan Tugas Kelompok yang
berjudul Kaidah Dasar Bermuamalah dalam
Islamini. Sholawat dan salam semoga dapat tercurahkan kepada junjungan kita
Nabi Muhammad shallaallahu wa alaihi
wassalam. Dan juga kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Sudirman
Suparmin, Lc. MA. selaku dosen mata kuliah Qawaid Fiqhiyah fil Muamalah yang
telah membimbing kami untuk menyelesaikan tugas mandiri ini.
Kami berharap tugas kelompok ini dapat
menambah pengetahuan serta wawasan pembaca. Oleh sebab itu, penting bagi kami
adanya kritik dan saran untuk memperbaiki tugas yang kami buat di waktu yang
akan datang.
Semoga tugas ini dapat dipahami dengan
mudah bagi siapapun yang membacanya dan juga dapat berguna bagi kami pribadi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon maaf bila terdapat kesalahan
kata-kata.
Medan, 9 Maret
2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTARISI....................................................................................................... ii
PEMBAHASAN
A. Makna
dari Kaidah.............................................................................................. 2
B. Sumber
Kaidah...................................................................................................... 2
C.
Aplikasi................................................................................................................. 5
D. Kesimpulan........................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................
Kaidah Dasar Bermuamalah dalam Islam:
الأصل في المعاملاتاللإ
باحة إلاأن يدل دليل على تحريم
Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali
ada dalil yang mengharamkannya
Asal(أصل)
berasal dari bahasa arab yang berarti asal, dasar, asas.
Al-Muamalah((العامله berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat
yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, semakna dengan kata
al-mufa’alah (المفاعله)
yang artinya saling berbuat. Secara Temrinologi, muamalah ialahhukum-hukum
syara yang berkaitan dengan urusan dunia dan kehidupan manusia.Muamalah
meliputi cangkupan yang sangat luas seperti diantaranya perdagangan,
perkawinan, sanksi-sanksi, peradilan, dan lain-lain. Muamalah terlaksana sebab
hakikat manusia yang merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan.Lebih
lanjut, fiqh Muamalah secara terminologi didefinisikan sebagai hukum-hukum yang
berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan.
Mubah(مباح)
adalah suatu status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan yang dianggap
boleh untuk dilakukan, namun tidak ada janji konsekuensi berupa pahala
terhadapnya.
Dalil(الدليل)
secara harfiah adalah suatu hal yang mununjuk pada apa yang dicari: berupa
alasan, keterangan dan pendapat yang merujuk ada pengertian, hukum dan hal-hal
yang berkaitan dengan apa yang dicari. Dalam Islam dalil dapat dibagi menjadi
dua, yaitu dalil naqli yang adalah al-Quran dan Hadist dan dalil aqli yang
adalah pemikiran ulama.
Haram(حرام) adalah suatu status hukum
terhadap suatu aktivitas atau keadaan yang dianggap dilarang untuk dilakukan,
dan perlakuan tindakan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
A.
Makna dari Kaidah
Para fuqahâ’ telah menjelaskan bahwa mu’âmalah, semua hubungan
manusia dalam interaksi sosial, baik jual beli, perkawinan, sanksi-sanksi,
peradilan, dan semisalnya hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali
ada dalil yang melarangnya. Dari sini dapat diketahui bahwa hukum asal
menetapkan syarat dalam mu’âmalah juga
adalah halal dan diperbolehkan, selama tidak ada dalil yang mengharamkan,
melarang, dan mencelanya. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa
dalil syara’ yang menerangkan larangan tersebut.Hal ini berlawanan dengan
Kaidah Fiqh Ibadah, yang berbunyi: “Hukum asal syarat
sah suatu ibadah tidaklah ada kecuali jika ada dalilnya”.
B.
Sumber Kaidah
Dalilterkaitkaidahiniadalah
:
1. Dalil Al-Qur’an
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ
جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah
Allah, yang menjadikansegala yang ada di bumiuntukkamudanDiaberkehendak
(menciptakan) langit, laludijadikan-Nyatujuhlangit.danDiaMahamengetahuisegalasesuatu.” (QS.
Al Baqarah (2): 29)
Ayattersebutmenjelaskanbahwa
Allah SWT memberianugerahkepadamanusiadenganmenjadikanapa yang ada di
mukabumiuntukmereka. Sementaratingkatananugerah yang paling
besaradalahdiperbolehkannyahalitu. (Muhammad Shidqi bin Ahmad al-Burnu,
Al-Wajiz fi IdhahQawa’idilFiqh al-Kulliyyah, h. 109)
2. DalilHadis
الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ
وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ
مِمَّا عَفَا عَنْهُ
“Yang halal
adalahapa yang Allah halalkandalamkitabNya, yang haram adalah yang Allah
haramkandalamkitabNya, danapasaja yang di diamkanNya, makaitutermasuk yang
dimaafkan.” (HR.At Tirmidzi No. 1726, katanya:haditsgharib. IbnuMajah
No. 3367, AthThabaranidalam Al Mu’jam
Al Kabir No. 6124. Syaikh Al
Albanimengatakan:hasan. Lihat ShahihwaDhaifSunan
At Tirmidzi No. 1726. JugadihasankanolehSyaikhBaari’
‘IrfanTaufiqdalamShahihKunuz As sunnah An Nabawiyah, Bab Al
Halal wal Haram walManhi ‘Anhu, No.
1 )
Kaidahinimemilikimakna
yang
sangatbesardalamkehidupanmanusia.Merekadibebaskanuntukmelakukanapasajadalamhidupnyabaikdalamperdagangan,
politik, pendidikan, militer, keluarga, dansemisalnya, selamatidakadadalil yang
mengharamkan, melarang, danmencelanya, makaselamaitu pula boleh-bolehsajauntukdilakukan.
Iniberlakuuntukurusanduniawimereka.Takseorang pun
berhakmelarangdanmencegahtanpadalilsyara’ yang menerangkanlarangantersebut.
Oleh karenaitu, Imam
Muhammad AtTamimi Rahimahullah sebagaiberikut menjelaskankaidahitu:
أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن
يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه
“Sesungguhnyasegalasesuatu
yang didiamkanoleh Syari’ (pembuatSyariat)
makahalitudimaafkan, dantidakbolehbagiseorang pun untukmengharamkan,
ataumewajibkan, ataumenyunnahkan, ataumemakruhkan.”[1]Imam
IbnulQayyim Rahimahullah mengatakan:
وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك
عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما
سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه
سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال
Dia –SubhanahuwaTa’ala–
seandainyamendiamkantentangkebolehandankeharamansesuatu, tetapimemaafkanhalitu,
makatidakbolehmenghukuminyadengan haram danmembatalkannya, karena halal
adalahapa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalahapa-apa yang Allah haramkan,
danapa-apa yang Diadiamkanmakaitudimaafkan. Jadi, semuasyarat, perjanjian,
danmuamalah yang didiamkanolehsyariat, makatidakbolehmengatakannya haram,
karenamendiamkanhalitumerupakankasihsayangdariNya, bukankarenalupadanmembiarkannya.[2]
Hadits
di atas menunjukkan adanya ampunan atas perkara yang didiamkan Allah SWT, yaitu
yang tidak disebutkan halal atau haramnya. Suatu yang dimaafkan adalah sesuatu
yang boleh dan tidak berdosa jika dikerjakan. Hal ini merupakan makna lain dari
mubah. Namun demikian, mubah (kebolehan) ini disyaratkan untuk sesuatu yang
tidak mengandung mudarat. Karena segala sesuatu yang mengandung mudarat
merupakan suatu yang dilarang dalam syariat. [3]
C.
Aplikasi
Secara
singkat, prinsip-prinsip muamalah yang telah diatur dalam hukum Islam tertuang
dan terangkum dalam kaidah dan prinsip-prinsip dasar fiqh muamalah. Kaidah
paling dasar dan paling utama yang menjadi landasan kegiatan muamalah adalah
kaidah yang sangat terkenal dan disepakati oleh ulama empat mazhab.[4]
االصلفيالوؼاهالتاالباحةحتييدلدليلػليخالفه
“hukum dasar muamalah adalah diperbolehkan, sampai
ada dalil yang melarangnya".
Prinsip
ini memberikan kebebasan yang sangat luas kepada manusia untuk mengembangkan
dan model transaksi dan produk-produk dalam bermuamalah. Namun demikian,
kebebasan ini bukan kebebasan tanpa batas, akan tetapi kebebasan yang terbatas
oleh aturan syara’ yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan
ijtihad ulama.[5]
Kebebasan
dalam bermuamalah jangan sampai menimbulkan kezaliman, terjerumus ke dalam
praktik ribawi, gharar, maisir, dan tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan
para pihak yang terlibat dalam transaksi muamalah.[6]
Di
antara contoh aplikasi kaidah ini yaitu:
1. Seseorang
menjual rumahnya dengan syarat dia masih diijinkan menempatinya dalam waktu
tertentu. Persyaratan seperti ini diperbolehkan. Demikian pula jika seseorang
menjual hewan peliharaannya dengan syarat masih diijinkan memanfaatkannya
selama waktu tertentu.
2. Apabila
seseorang menjual budaknya dengan syarat si pembeli membebaskan budak itu
setelah dibeli, maka hal itu diperbolehkan. Ini pendapat yang masyhur dalam
madzhab Hambali. Karena hukum asal menetapkan syarat dalam jual beli itu
diperbolehkan selama tidak ada dalil yang secara khusus melarang penetapan
syarat tersebut. Dalam hal ini, apabila dikemudian hari, si pembeli menolak
untuk membebaskan budak itu, maka hakim berhak memaksanya untuk membebaskan
budak itu.
3. Apabila
seseorang menjual suatu barang dengan syarat seandainya di kemudian hari si
pembeli akan menjual kembali barang itu maka si penjual pertama yang paling
berhak untuk membelinya. Dalam kasus seperti ini sebagian Ulama’ mengharamkan
persyarataan tersebut. Karena si pembeli tidak memiliki kebebasan untuk menjual
barangnya kepada yang ia kehendaki, yang hal itu bertentangan dengan hakikat
kepemilikan atas barang.
Namun menurut pendapat yang kuat, jual
beli tersebut sah, demikian pula persyaratannya. Karena hukum asal persyaratan
dalam jual beli adalah diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam
hal ini, tidak ada dalil yang secara khusus menunjukkan larangan terhadap
syarat tersebut. Jadi, jika si pembeli ridha dengan syarat tersebut maka ia
bisa meneruskan akad itu, namun jika tidak, maka dia tidak wajib untuk
melanjutkannya.
Dalam hal ini, jika di kemudian hari si
pembeli menjual barang itu namun tidak mau menjualnya kepada si penjual
pertama, maka hakim berhak memaksanya untuk menjualnya kepada pembeli pertama
itu. Karena sejak semula ia telah bersedia dengan persyaratan tersebut dan telah
menyetujuinya.
D. Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah
ini ialah semua hubungan interaksi sosial manusia(terkhusus dalam transaki) di
dalam islam secara syara dihukumi mubah(boleh dilakukan dengan tidak ada
konsekuensi berupa pahala) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya(tidak
boleh dilakukan dengan konsekuensi berupada dosa). Hal ini berlawanan dengan
kaidah fikih ibadah yang mana segala suatu ibadah dihukumi haram sampai ada
dalil yang menghalalkannya.
DAFTAR PUSTAKA
[3](Abdul Karim Zaidan, AlWajiz
fi Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, h. 179)
[4]Imam Mustofa, Fiqih
Mu'amalah Kontemporer, Cet ke-I, (Jakarta: Rajawali Press, 2016), Hlm.9
[5] Ibid, Hlm.9
[6]H.A Dzajuli,
Op.Cit.,Hlm.11

Tidak ada komentar:
Posting Komentar