Sabtu, 27 Juni 2020

KAIDAH AKAD TEHADAP MANFAAT


MAKALAH
QAWAID FIQHIYYAH FIL MUAMALAH
“KAIDAH AKAD TERHADAP MANFAAT”
Dosen pengampu :
Dr. Sudirman Suparmin, Lc. MA
Logo Universitas Islam Negeri Sumatera Utara – UINSU – JPG dan PNG ...
OLEH :
Aqila Fadila Haya Malau (0501183289)
Dila Fahira (0501182089)
Praba Baskara Nasution (0501182114)

KELAS: EKI 4 A

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Akad
Pengertian Akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘Aqd, bentuk masdar adalah kata ‘Aqada dan jamaknya adalah al-‘Uqud yang berarti perjanjian (yang tercatat) atau kontrak. Dalam KBBI akad adalah janji, perjanjian, kontrak. Secara terminologi, ulama fiqih membagi akad dilihat dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus. Akad secara umum adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang, seperti jual-beli, perwakilan dan gadai. Pengertian akad secara umum di atas adalah sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah. Pengertian akad secara khusus adalah pengaitan ucapan salah seorang yang berakad dengan yang lainnya secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Aspek legalitas pelaku muamalah (transaksi) dalam ber akad harus memenuhi ketentuan akad itu sendiri yang memenuhi rukun dan syarat akad seperti :
1.      Rukun : adanya penjual, pembeli, barang, harga dan ijab kabul.
2.      Syarat : barang dan jasa harus halal, harga harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan

Landasan dalam ber akad adalah keridaan sebagaimana di sebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29
أَيُّهَاٱلَّذِينَءَامَنُوا۟لَاتَأْكُلُوٓا۟أَمْوَٰلَكُمبَيْنَكُمبِٱلْبَٰطِلِإِلَّآأَنتَكُونَتِجَٰرَةًعَنتَرَاضٍمِّنكُمْۚوَلَاتَقْتُلُوٓا۟أَنفُسَكُمْۚإِنَّٱللَّهَكَانَبِكُمْرَحِيمًا
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram) Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNYA serta melaksanakan syariatNYA, tidak halal bagi kalian untuk memakan harta sebagian kalian kepada sebagian yang lainnya tanpa didasari Haq, kecuali telah sejalan dengan syariat dan pengahasilan yang dihalalkan yang bertolak dari adanya saling rido dari kalian. Dan janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain,akibatnya kalian akan membinasakan diri kalian dengan melanggar larangan-larangan Allah dan maksiat-maksiat kepadaNYA. Sesungguhnya Allah Maha penyayang kepada kalian dalam setiap perkara yang Allah memerintahkan kalian untuk mengerjakannya dan perkara yang Allah                                                                       melarang kalian melakukannya.
Konsekuensi hukum dari suatu akad adalah :
·         Terjadi perpindahan hak dan kewajiban dari para pihak (timbal balik)
·         Terjadi Perpindahan kepemilikan dari satu pihak kepada pihak lain
·         Berubahnya status hukum ( Dari Haram menjadi Halal)


  1. Macam-macam akad
a.      Akad Tabarru’
Akad tabarru’ (gratuitous) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not-for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah Swt, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikit  pun mengambil laba dari akad tabarru’ itu. Contoh akad-akad tabarru’ itu adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dan lain-lain.
b.      Akad Tijarah
Seperti yang telah disinggung di atas, berbeda dengan akad tabarru’, maka akad tijarah/mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Akad tijarah dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yakni, Pertama Natural certainty contract yang terdiri dari bai’ (jual beli) dan ijarah. Kedua    yaitu  Natural Uncertainty Contract yang terdiri dari musyarakah, muzara’ah (benih dari pemilik lahan), mukhabarah (benih dari penggarap) dan musaqah (tanaman tahunan).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar