MAKALAH
QAWAID FIQHIYYAH FIL MUAMALAH
“KAIDAH AKAD
TERHADAP MANFAAT”
Dosen pengampu :
Dr. Sudirman
Suparmin, Lc. MA

OLEH :
Aqila Fadila Haya Malau (0501183289)
Dila Fahira (0501182089)
Praba Baskara Nasution (0501182114)
KELAS: EKI 4 A
PROGRAM STUDI EKONOMI
ISLAM
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
PEMBAHASAN
- Pengertian
Akad
Pengertian Akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘Aqd, bentuk masdar
adalah kata ‘Aqada dan jamaknya adalah al-‘Uqud yang berarti perjanjian (yang
tercatat) atau kontrak. Dalam KBBI akad adalah janji, perjanjian, kontrak.
Secara terminologi, ulama fiqih membagi akad dilihat dari dua segi, yaitu
secara umum dan secara khusus. Akad secara umum adalah segala sesuatu yang
dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf,
talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua
orang, seperti jual-beli, perwakilan dan gadai. Pengertian akad secara umum di
atas adalah sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama
Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah. Pengertian akad secara khusus adalah
pengaitan ucapan salah seorang yang berakad dengan yang lainnya secara syara’
pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Aspek legalitas pelaku muamalah
(transaksi) dalam ber akad harus memenuhi ketentuan akad itu sendiri yang
memenuhi rukun dan syarat akad seperti :
1. Rukun
: adanya penjual, pembeli, barang, harga dan ijab kabul.
2. Syarat
: barang dan jasa harus halal, harga harus jelas, tempat penyerahan harus
jelas, barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan
Landasan dalam ber akad adalah
keridaan sebagaimana di sebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29
أَيُّهَاٱلَّذِينَءَامَنُوا۟لَاتَأْكُلُوٓا۟أَمْوَٰلَكُمبَيْنَكُمبِٱلْبَٰطِلِإِلَّآأَنتَكُونَتِجَٰرَةًعَنتَرَاضٍمِّنكُمْۚوَلَاتَقْتُلُوٓا۟أَنفُسَكُمْۚإِنَّٱللَّهَكَانَبِكُمْرَحِيمًا
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh
Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram) Wahai orang-orang yang
beriman kepada Allah dan rasulNYA serta melaksanakan syariatNYA, tidak halal bagi
kalian untuk memakan harta sebagian kalian kepada sebagian yang lainnya tanpa
didasari Haq, kecuali telah sejalan dengan syariat dan pengahasilan yang
dihalalkan yang bertolak dari adanya saling rido dari kalian. Dan janganlah
sebagian kalian membunuh sebagian yang lain,akibatnya kalian akan membinasakan
diri kalian dengan melanggar larangan-larangan Allah dan maksiat-maksiat
kepadaNYA. Sesungguhnya Allah Maha penyayang kepada kalian dalam setiap perkara
yang Allah memerintahkan kalian untuk mengerjakannya dan perkara yang
Allah
melarang kalian melakukannya.
Konsekuensi hukum dari suatu akad
adalah :
·
Terjadi perpindahan hak dan kewajiban
dari para pihak (timbal balik)
·
Terjadi Perpindahan kepemilikan dari
satu pihak kepada pihak lain
·
Berubahnya status hukum ( Dari Haram
menjadi Halal)
- Macam-macam akad
a. Akad
Tabarru’
Akad tabarru’ (gratuitous) adalah segala macam
perjanjian yang menyangkut not-for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi
ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil.
Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat
kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya
kebaikan). Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak
berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad
tabarru’ adalah dari Allah Swt, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang
berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya
untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat
melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikit pun
mengambil laba dari akad tabarru’ itu. Contoh akad-akad tabarru’ itu adalah
qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah,
dan lain-lain.
b.
Akad Tijarah
Seperti yang telah
disinggung di atas, berbeda dengan akad tabarru’, maka akad tijarah/mu’awadah
(compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for
profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan,
karena itu bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi,
jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Akad tijarah dapat dibagi menjadi dua
kelompok besar yakni, Pertama Natural certainty contract yang
terdiri dari bai’ (jual beli) dan ijarah. Kedua yaitu
Natural Uncertainty Contract yang terdiri
dari musyarakah, muzara’ah (benih
dari pemilik lahan), mukhabarah (benih dari penggarap) dan musaqah (tanaman tahunan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar