Sabtu, 27 Juni 2020

KAIDAH QARDH


MAKALAH
QAWAID FIQHIYYAH FIL MUAMALAH
“KAIDAH QARDH”

OLEH :

KINANTI PUTRI BESTARI (0501182080)
LISMAINI AGUSTIN (0501183298)
NUR RANI FRISKA ANANDA Br NASUTION (0501183305)

Dosen Pengampu :
Dr. Sudirman Suparmin, Lc. MA

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
2020

KATA PENGANTAR

            Syukur Alhamdulillah, segala puji dan syukur kita hadiahkan kepada Allah SWT. Atas segala hidayah, inayah, dan taufik-Nya kepada kita agar terus dapat bermanfaat bagi sesama manusia dimuka bumi ini. Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan sahabatnya, yang telah berkiprah terhadap agama islam sebagai pedoman yang mengatur kehidupan untuk kemaslahatan dunia dan akhirat.
            Makalah ini adalah sebuah tugas dari Matakuliah Qawaid Fiqhiyyah Fil Muamalah yang membahas tentang Kaidah Qardh.Kami telah berupaya dengan semaksimal mungkin dalam menyelesaikan tugas makalah ini.Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna untuk menyempurnakan tugas ini. Saya juga mohon maaf apabila dalam penulisan terdapat kesalahan  pengetikan dan kekeliruan sehingga membingungkan pembaca dalam memahami isi makalah ini.



Medan, April 2020
Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………….………………… i
DAFTAR ISI …………………………………………………………..………………………. ii
BAB PEMBAHASAN ……………………………………...…………………………………. 1
A. Qardh …………………………………………………………………………………......1
B. Maksud Manfaat dalam Syariah………………………………………………………...... 6
C.Riba .....................................................................................................................................7
BAB PENUTUP ……………………………………………… ………………………………11
A. Kesimpulan ……………………………………………………...……………………… 11
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………..………. 12












BAB 1
PEMBAHASAN
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba

A.    QARDH

1.      Pengertian Qardh

Secara etimologi qardhmenurut  Al-Bahuti  dikutip  dari buku  karya imam mustofa yaitu: “Qard dengan harakat fathah atau kasrah pada huruf qaf,  secara  etimologi  adalah  ‘potongan’.  Qard  adalah  masdar  dari  kata qarada al-syai’ yang berarti memotong sesuatu. Qard adalah isim masdar yang bermakna al-iqtirad (meminta potongan).[1]
Pendapat  lain  secara  etimologial-qardh berarti  al  qoth  (terputus). Harta  yang  di  hutangkan  kepada  pihak  lain  dinamakan  qardh  karena  ia terputus dari pemiliknya.[2]
Secara  istilah  dikutip  dari  antonio  syafi’i Al-Qardh adalah pemberian  harta  kepada  orang  lain  yang  dapat  ditagih  atau  diminta kembali   atau   dengan   kata   lain   meminjamkan   tanpa   mengharapkan imbalan.  Dalam  literatur  fiqih  klasik, qardh dikategorikan  dalam aqad tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.[3]
Dalam Wikipedia, Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada  sistem  perbankan  syariah  yang  tidak  lain  adalah  memberikan pinjaman   baik   berupa   uang   ataupun   lainnya   tanpa   mengharapkan imbalan  atau  bunga  (riba).  Secara  tidak  langsung  berniat  untuk  tolong menolong bukan komersial.
Qardh  dalam  pandangan  BMI  adalah  pemberian  harta  kepada orang lain yang dapat diambil kembali. Produk diterapkan untuk pinjaman tanpa  imbalan,  seperti  pinjaman  antar  bank  syariah  tanpa  bunga.  Qardh juga  diterapkan  untuk  pinjaman  kepada  nasabah  yang  mengelola  usaha sangat  kecil  dan  pembiayaannya  diambil  dari  dana  sosial  seperti  zakat, infaq,  dan  shadaqah.  Jika  nasabah  mengalami  musibah,  sehingga  tidakbisa  mengembalikan,  maka  bank  dapat  membebaskanya.  Hal  ini yangdisebut al qardh al hasan.
Menurut teknis perbankan qardh adalah aqad pemberian pinjaman dari  bank  kepada nasabah  yang  digunakan  untuk  kebutuhan  mendadak, seperti  dana  talangan  kerukan  (overdraf)  dengan  kriteria  tertentu  dan bukan untuk pinjaman konsumtif. Sumber dana qardh diperoleh dari pihak ketiga,   modal   awal,   dana   khusus   yang   disediakan   bank,   dan   dari pendapatan lainya.
Dari  begitu  banyak  definisi Qardh  dapat  ditarik  kesimpulanya Qardh adalah pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau  dikembalikan  segera  tanpa  mengharapkan  imbalandalam  rangka tolong  menolong,  dengan  kata  lain  uang  pinjaman  tersebut  kembali seperti    semula    tanpa    penambahan    ataupun    pengurangan    dalam pengembalianya.[4]Utang  piutang  merupakan  bentuk  Muamalah  yang bercorak  ta’awun  (pertolongan)  kepada  pihak  lain  untuk  memenuhi kebutuhanya.
2.      Dasar Hukum Qard
·         Dasar hukum qardh berdasarkan Al-Qur’an
a.       Surat Al-Hadid ayat 11
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
siapakah  yang  mau  meminjamkan  kepada  Allah  pinjaman  yag baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”. (Al-Hadid :11)
Yang  menjadi  landasan  dalil  dalam  ayat  ini  adalah  kita diseru    untuk    meminjamkan    kepada    Allah,    artinya    untuk membelanjakan harta dijalan Allah.
Selaras  dengan  meminjamkan  kepada  Allah,  kita  juga diseru  untuk  meminjamkan  kepada  sesama  manusia,  sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat(civil society).

b.      Surat Al-Baqarah ayat245
أَضْعَافًا لَهُ فَيُضَاعِفَهُ حَسَنًا قَرْضًا اللَّهَ يُقْرِضُ الَّذِي ذَا مَنْ
تُرْجَعُونَ وَإِلَيْهِ وَيَبْسُطُ يَقْبِضُ وَاللَّهُ كَثِيرَةً ۚ
”siapakah  yang  mau  memberi  pinjaman  kepada  Allah,  pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan    pembayaran    kepadanya    dengan    lipat ganda yang banyak.”

c.       Surat Al-Maidah ayat 12
وَأَقْرَضْتُمُ وَعَزَّرْتُمُوهُمْ بِرُسُلِي وَآمَنْتُمْ الزَّكَاةَ وَآتَيْتُمُ الصَّلَاةَ أَقَمْتُمُ لَئِنْ
تَجْرِي جَنَّاتٍ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ عَنْكُمْ لَأُكَفِّرَنَّ حَسَنًا قَرْضًا اللَّهَ
سَوَاءَ ضَلَّفَقَدْ مِنْكُمْ ذَٰلِكَ دَبَعْكَفَرَ فَمَنْ الْأَنْهَارُ تَحْتِهَامِنْ
السَّبِيلِ
“....Sesungguhnya  jika  kamu mendirikan  shalat  dan  menunaikan zakat   serta   beriman   kepada   rasul-rasul-ku   dan   kamu   bantu mereka  dan  kamu  pinjamkan  kepada  Allah  pinjaman  yang  baik; Sesungguhnya     aku     akan     menutupi     dosa-dosamu,     dan Sesungguhnya  kamu  akan  kumasukan  ke  dalam  surga  yang mengalir air di dalamnya sungai sungai...”

·         Dasar Hukum Qard menurut Al-Hadits
a.       Ibnu  Mas’ud  meriwayatkan  bahwa  Nabi  Saw.  Berkata,  “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainya) dua kali  kecuali  yang  satunya  adalah  (senilai)  sedekah” (HR  IbnuMajah no. 2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi)
b.      Anas  bin  Malik  berkata  bahwa  Rasulullah  berkata, “Aku  melihat pada waktu malam di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas  sepuluh  kali  lipat  dan  qardh  delapan  belas  kali.  Aku bertanya, ‘wahai jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah?’ ia   menjawab,   ‘karena   peminta-minta   sesuatu   dan   ia   punya, sedangkan  yang  meminjam  tidak  akan  meminjam  kecuali  karena keperluan.” (HR   Ibnu   Majah  no.2422,   kitab  al-Ahkam,   dan Baihaqi)
c.       “Dari  Abu  Hurairah,  ia  mengatakan  bahwa  Rasulullah  Saw. Bersabda:Barang  siapa  melepaskan  satu  kesusahan  di  antara sekian banyak kesusahan dunia dari seorangmuslim,niscaya Allah akan   melepaskan   dari   satu   kesusahan   dari   sekian   banyak kesusahan   di   hari   kiamat.   Barangsiapa memberi   kemudahan kepada  orang  yang  sedang  dalam  kesulitan,  niscaya  Allah  akan memberi   kemudahan   kepadanya   di   dunia   dan   akhirat.   Allah senantiasa   menolong   hamba-nya   selama  hamba-nya   tersebut menolong saudaranya.”(HR Abu Hurairah)
Dari penjelasan hadits hadits diatas, dapat dipahami bahwa qardh merupakan  kegiatan  yang  dianjurkan,  bahkan  akan  mendapat imbalan   oleh   Allah   Swt.   Dan   termasuk   kebaikan   apabila sipeminjam  melebihkan pengembalian  pinjamanya  dengan  syarat tidak ada perjanjian diawal.

·         Dasar hukum Qardh menurut Ijma’
Para  ulama  telah  menyepakati  bahwa al-qardh boleh  dilakukan. Kesepakatan  ulama  ini didasari  tabiat  manusia  yang  tidak  bisa hidup tanpa  pertolongan  dan  bantuan  saudaranya.  Tidak  ada  seorang  pun yang  memiliki  segala  barang  yang  ia butuhkan.  Oleh  karena  itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini.   Islam   adalah   agama   yang   sangat   memperhatikan   segenap kebutuhan umatnya.

3.      Karakteristik Qardh
Berikut beberapa karakteristik tentang Qardh:
§  Qardhdimiliki dengan serah terima, ketika ia telah diterima oleh mustaqridh maka telah menjadi miliknya dan berada dalam tanggung jawabnya.
§  Al Qardh biasanya dalam batas waktu tertentu, namun jika tempo pembayarannya diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkannya lagi.
§  Jika barang asli yang dipinjamkan masih ada seperisemula maka harus dikembalikan dan jika telahberuba maka dikembalikan semisalnya atauseharganya.
§  Diharapkan segala persyaratan yang mengambil keuntungan apapun bagi muqridh dalam qardh, karena menyerupai riba, bahkan termasuk dari macam riba.

4.      Rukun Al-Qardh
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam akad qardh ini. Apabila rukun tersebut tidak terpenuhi, maka akad qardh akan batal. Rukun qardh tersebut adalah:
§  Pihak peminjam (muqtaridh)
Pihak peminjam yaitu orang yang meminjam dana atau uang kepada pihak pemberi pinjaman.
§  Pihak pemberi pinjaman (muqridh)
Pihak  pemberi  pinjaman  yaitu  orang  atau  badan  yang  memberikan pinjaman dana atau uang kepada pihak peminjam.
§  Dana (qardh) atau barang yang dipinjam (muqtaradh)
Dana  atau  barang  disini  yang  dimaksud  adalah  sejumlah  uang  atau barang yang dipinjamkan kepada pihak peminjam.
§  Ijab qabul (sighat)
Karena  utang  piutang  sesungguhnya  merupakan  sebuah  transaksi (akad),  maka  harus  dilaksanakan melalui  ijab  dan  kabul  yang  jelas, sebagaimana jual beli dengan menggunakan lafadzqardh.

5.      Syarat-syarat Al-Qardh
Dikutip dari buku karya Imam Mustofa, Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa secara garis besar ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam akadQard, yaitu:
§  Akad qard dilakukan dengan sighat ijab dan qabul atau bentuk lain yang dapat menggantikanya, seperti muatah (akad dengan tindakan/saling memberi dan saling mengerti)
§  Kedua belah pihak yang terlibat akad harus cakap hukum (berakal, baligh dan tanpa paksaan). Berdasarkan syarat ini, maka qard sebagai akad tabrau’(berderma/sosial), maka akad qard yang dilakukan anak kecil, orang gila, orang bodoh atau orang yang dipaksa, maka hukumnya tidak sah.
§  Menurut kalangan hanafiyah, harta yang dipinjamkan haruslah harta yang ada padanannya di pasaran, atau padanan nilainya (mitsil), sementara menurut jumhur ulama, harta yang dipinjamkan dalam qard dapat berupa harta apa saja yang dijadikan tanggungan.
§  Ukuran, jumlah, jenis dan kualitas harta yang dipinjamkan harus jelas agar mudah untuk dikembalikan. Hal ini untuk menghindari perselisihan di antara para pihak yang melakukan akad qard.

6.        Aplikasi Qardh dalam Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS)
§   Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya. Nasabah tersebut membutuhkan dana cepat dalam masa yang relative pendek.
§   Sebagai fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan dana cepat sedangkan ia tidak bisa menarik dananya.
§   Sebagai penyumbang usaha yang sangat kecil, atau untuk membantu sector social (qardh hasan) .
§   Sebagai talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya naik haji
§   Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
§   Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikan dana pinjaman dana itu secara cicilan melalui pemototngan gajinya

B.  MANFAAT DALAM SYARIAH
Manfaat menurut KBBI adalah untung dan rugi; baik dan buruk.Manfaat langsung(Ekonomi)adalah manfaat yang langsung dapat dinikmati karena adanya investasi, yang dapat berupa kenaikan fisik hasil produksi, perbaikan kualitas produksi, dan penurunan biaya. Manfaat terpakai(Ekonomi) bagian manfaat aktiva tetap yang telah hilang. Manfaat tidak langsung(Ekonomi) adalah manfaat lain yang timbul karena adanya suatu investasi.

Manfaat Qardh, diantaranya:
1.      Memungkinkan bagi nasabah yang butuh dana cepat dalam rangka yang relative pendek, sehingga dapat menghidupkan kembali usahanya.
2.      Qardh hasan juga salah satu pembeda antara LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dengan LKK (Lembaga Keuangan Konvensional). Dalam LKS terkandung misi social oriented disamping misis komersil yang dikenal dengan hasan (profit oriented) dan itu tidak disyaratkan di dalam akad.
3.      Adanya misi social kemasyarakatan akan menjadi nilai positif sehingga dapat meningkatkan citra baik dan loyalitas masyarakat terhadap LKS, yang pada akhirnya saling menguntungkan, serta dapat menghidupkan ekonomi masyarakat sebagai nasabah dan LKS sebagai penyalur pembiayaan. Dari sini akan tercipta sinergi positif antara LKS dengan masyarakat.

Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Yang menjadi tinjauan dalam ayat ini ialah periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.
Oleh karena itu Allah menyatakan riba itu menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta.Sedang sedekah sebaliknya, yakni dapat menyebabkan bertambah dan berkembangnya harta.
Yang perlu digarisbawahi ialah bahwa jual beli tidak sama dengan riba, oleh karenanya menjadi sangat penting untuk dapat membedakan antara riba dan perdagangan biasa. Bisa jadi bahwa riba yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut adalah sebagaimana yang dipahami saat Alquran diturunkan.Salah satunya adalah 'riba Al-Jahilliya', yaitu penambahan jumlah hutang bagi peminjaman yang tidak dapat membayar pada saat jatuh tempo.
Riba dalam hutang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah.Yang dimaksud dengan riba al qardh dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian.Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa.Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi.Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda. (Lihat Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10)
Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan). Maka itu adalh riba.

Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal:

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ .

Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak diperselisihkan oleh ulama
Lalu Ibnu Qudamah kemudian membawakan perkataan Ibnul Mundzir. Beliau mengatakan,

“Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.”
Lalu kenapa bentuk pengambilan keuntungan dalam utang piutang ini terlarang?Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik.Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104).
Hal yang serupa juga dikatakan oleh Imam Asy Syairazi Asy Syafi’i.Beliau mengatakan, “Diriwayatkan dari Abu Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, mereka semua melarang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan.Alasannya, karena utang piutang adalah untuk tolong menolong (berbuat baik).Jika dipersyaratkan adanya keuntungan, maka akad utang piutang berarti telah keluar dari tujuannya (yaitu untuk tolong menolong).” (Al Muhadzdzab, 2/ 81)

Begitu pula kenapa mengambil keuntungan dalam utang piutang itu terlarang? Hal ini dikarenakan ada sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

Tidak boleh ada piutang bersamaan dengan jual beli (mencari keuntungan)

C.  RIBA
1.      Pengertian Riba
Riba di dalam KBBI adalah kelebihan atau peningkatan atau surplus. Tetapi dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus.
Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.Riba dalam hal ini semakna dengan kata usury dalam bahasa Inggris yang berarti suku bunga yang lebih dari biasanya atau suku bunga yang mencekik.
Dari berbagai definisi, dapat disimpulkan bahwa riba adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, seperti jual beli atau utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahui bahkan tidak diketahui, oleh pihak kedua.

2.        Macam-Macam Riba
Riba dapat pula dipahami hanya sebatas pada nilai tambah dari nilai pokok dalamsuatu akad perekonomian.Setelah mengetahui definisi riba, maka penting untuk mengetahui macam-macam riba dan pengertiannya.
Secara garis besar, riba dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan utang piutang dan riba yang berhubungan dengan jual beli.Dengan mengetahui macam-macam riba dan pengertiannya kamu bisa mengetahui mengapa riba tidak boleh diperbolehkan.
Secara garis besar macam-macam riba dibagi menjadi dua, yaitu riba tentang piutang dan riba jual beli.Riba hutang piutang terbagi lagi menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah.Sedangkan riba jual beli terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi'ah.
1.    Riba Hutang Piutang
Riba hutang piutang terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan riba Jahiliyah.
§  Riba Qard
Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
§  Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
2.    Riba Jual Beli
Riba jual beli terbagi juga menjadi 2, yaitu riba Fadhl dan riba Nasi'ah.
§  Riba Fadhl
Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi'.
§  Riba Nasi'ah
Riba Nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

















KESIMPULAN

 Qardh berarti  al  qoth  (terputus). Harta  yang  di  hutangkan  kepada  pihak  lain  dinamakan  qardh  karena  ia terputus dari pemiliknya.
Qardh adalah pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau  dikembalikan  segera  tanpa  mengharapkan  imbalandalam  rangka tolong  menolong,  dengan  kata  lain  uang  pinjaman  tersebut  kembali seperti    semula    tanpa    penambahan    ataupun    pengurangan    dalam pengembalianya.
Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.
Riba adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, seperti jual beli atau utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahui bahkan tidak diketahui, oleh pihak kedua.
Secara garis besar macam-macam riba dibagi menjadi dua, yaitu riba tentang piutang dan riba jual beli.Riba hutang piutang terbagi lagi menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah.Sedangkan riba jual beli terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi'ah.
Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.
















DAFTAR PUSTAKA

 Karim, Adiwarman A. 2015. Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi
            Syariah Analisis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Mas’adi, Ghufran A. 2002. Fiqih Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Sudiarti, Sri. 2018. Fiqih Muamalah Kontemporer. Medan: Febi UIN-SU Press





[1]Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h. 167-168.
[2]Ghufran A.Mas’adi, Fiqh  Muamalah  Kontekstual, (Jakarta:  PT  Raja  Grafindo  Persada,  2002),  h. 170.
[3]Muhammad  Syafii  Antonio, Bank  Syariah  dari  Teori  ke  Praktik, (Jakarta:  Gema  Insani,2001), h.131.
[4]Ghufran A.Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), h. 171.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar