MAKALAH
QAWAID
FIQHIYYAH FIL MUAMALAH
“KAIDAH
QARDH”
OLEH
:
KINANTI
PUTRI BESTARI (0501182080)
LISMAINI
AGUSTIN (0501183298)
NUR
RANI FRISKA ANANDA Br NASUTION (0501183305)
Dosen
Pengampu :
Dr.
Sudirman Suparmin, Lc. MA
PROGRAM
STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, segala puji
dan syukur kita hadiahkan kepada Allah SWT. Atas segala hidayah, inayah, dan
taufik-Nya kepada kita agar terus dapat bermanfaat bagi sesama manusia dimuka
bumi ini. Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan
sahabatnya, yang telah berkiprah terhadap agama islam sebagai pedoman yang
mengatur kehidupan untuk kemaslahatan dunia dan akhirat.
Makalah ini adalah sebuah tugas dari
Matakuliah Qawaid Fiqhiyyah Fil Muamalah yang membahas tentang Kaidah Qardh.Kami
telah berupaya dengan semaksimal mungkin dalam menyelesaikan tugas makalah
ini.Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna
untuk menyempurnakan tugas ini. Saya juga mohon maaf apabila dalam penulisan
terdapat kesalahan pengetikan dan
kekeliruan sehingga membingungkan pembaca dalam memahami isi makalah ini.
Medan,
April 2020
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………….………………… i
DAFTAR ISI …………………………………………………………..………………………. ii
BAB PEMBAHASAN ……………………………………...…………………………………. 1
A. Qardh …………………………………………………………………………………......1
B. Maksud Manfaat dalam Syariah………………………………………………………...... 6
C.Riba .....................................................................................................................................7
BAB PENUTUP ……………………………………………… ………………………………11
A. Kesimpulan ……………………………………………………...………………………
11
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………..………. 12
BAB 1
PEMBAHASAN
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
A.
QARDH
1. Pengertian Qardh
Secara
etimologi qardhmenurut Al-Bahuti dikutip
dari buku karya imam mustofa
yaitu: “Qard dengan harakat fathah atau kasrah pada huruf qaf, secara
etimologi adalah ‘potongan’.
Qard adalah masdar
dari kata qarada al-syai’ yang
berarti memotong sesuatu. Qard adalah isim masdar yang bermakna al-iqtirad
(meminta potongan).[1]
Pendapat lain
secara etimologial-qardh
berarti al qoth
(terputus). Harta yang di
hutangkan kepada pihak
lain dinamakan qardh
karena ia terputus dari
pemiliknya.[2]
Secara istilah
dikutip dari antonio
syafi’i Al-Qardh adalah pemberian
harta kepada orang
lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali atau
dengan kata lain
meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam
literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqad tathawwui atau akad saling
membantu dan bukan transaksi komersial.[3]
Dalam
Wikipedia, Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem
perbankan syariah yang
tidak lain adalah
memberikan pinjaman baik berupa
uang ataupun lainnya
tanpa mengharapkan imbalan atau
bunga (riba). Secara
tidak langsung berniat
untuk tolong menolong bukan
komersial.
Qardh dalam
pandangan BMI adalah
pemberian harta kepada orang lain yang dapat diambil kembali.
Produk diterapkan untuk pinjaman tanpa
imbalan, seperti pinjaman
antar bank syariah
tanpa bunga. Qardh juga
diterapkan untuk pinjaman
kepada nasabah yang
mengelola usaha sangat kecil
dan pembiayaannya diambil
dari dana sosial
seperti zakat, infaq, dan
shadaqah. Jika nasabah
mengalami musibah, sehingga
tidakbisa mengembalikan, maka
bank dapat membebaskanya. Hal
ini yangdisebut al qardh al hasan.
Menurut
teknis perbankan qardh adalah aqad pemberian pinjaman dari bank
kepada nasabah yang digunakan
untuk kebutuhan mendadak, seperti dana
talangan kerukan (overdraf)
dengan kriteria tertentu
dan bukan untuk pinjaman konsumtif. Sumber dana qardh diperoleh dari
pihak ketiga, modal awal,
dana khusus yang
disediakan bank, dan
dari pendapatan lainya.
Dari begitu
banyak definisi Qardh dapat
ditarik kesimpulanya Qardh adalah
pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan
segera tanpa mengharapkan
imbalandalam rangka tolong menolong,
dengan kata lain
uang pinjaman tersebut
kembali seperti semula tanpa
penambahan ataupun pengurangan dalam pengembalianya.[4]Utang piutang
merupakan bentuk Muamalah
yang bercorak ta’awun (pertolongan)
kepada pihak lain
untuk memenuhi kebutuhanya.
2.
Dasar
Hukum Qard
·
Dasar
hukum qardh berdasarkan Al-Qur’an
a. Surat
Al-Hadid ayat 11
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
“siapakah yang
mau meminjamkan kepada
Allah pinjaman yag baik, Allah akan melipatgandakan
(balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”.
(Al-Hadid :11)
Yang
menjadi landasan dalil
dalam ayat ini
adalah kita diseru untuk
meminjamkan kepada Allah,
artinya untuk membelanjakan
harta dijalan Allah.
Selaras
dengan meminjamkan kepada
Allah, kita juga diseru
untuk meminjamkan kepada
sesama manusia, sebagai bagian dari kehidupan
bermasyarakat(civil society).
b. Surat
Al-Baqarah ayat245
أَضْعَافًا لَهُ فَيُضَاعِفَهُ حَسَنًا
قَرْضًا اللَّهَ يُقْرِضُ الَّذِي ذَا
مَنْ
تُرْجَعُونَ وَإِلَيْهِ وَيَبْسُطُ يَقْبِضُ وَاللَّهُ كَثِيرَةً ۚ
”siapakah
yang mau memberi
pinjaman kepada Allah,
pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah
akan memperlipatgandakan
pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak.”
c. Surat
Al-Maidah ayat 12
وَأَقْرَضْتُمُ وَعَزَّرْتُمُوهُمْ بِرُسُلِي وَآمَنْتُمْ الزَّكَاةَ وَآتَيْتُمُ الصَّلَاةَ أَقَمْتُمُ لَئِنْ
تَجْرِي جَنَّاتٍ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ عَنْكُمْ لَأُكَفِّرَنَّ حَسَنًا قَرْضًا
اللَّهَ
سَوَاءَ ضَلَّفَقَدْ مِنْكُمْ ذَٰلِكَ دَبَعْكَفَرَ فَمَنْ
الْأَنْهَارُ تَحْتِهَامِنْ
السَّبِيلِ
“....Sesungguhnya
jika kamu mendirikan shalat
dan menunaikan zakat serta
beriman kepada rasul-rasul-ku dan
kamu bantu mereka dan
kamu pinjamkan kepada
Allah pinjaman yang
baik; Sesungguhnya aku akan
menutupi dosa-dosamu, dan Sesungguhnya kamu
akan kumasukan ke
dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai
sungai...”
·
Dasar
Hukum Qard menurut Al-Hadits
a. Ibnu Mas’ud
meriwayatkan bahwa Nabi
Saw. Berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang
meminjamkan muslim (lainya) dua kali
kecuali yang satunya
adalah (senilai) sedekah” (HR IbnuMajah no. 2421, kitab
al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi)
b. Anas bin
Malik berkata bahwa
Rasulullah berkata, “Aku melihat pada waktu malam di-isra’-kan, pada
pintu surga tertulis: sedekah dibalas
sepuluh kali lipat
dan qardh delapan
belas kali. Aku bertanya, ‘wahai jibril, mengapa qardh
lebih utama dari sedekah?’ ia
menjawab, ‘karena peminta-minta sesuatu
dan ia punya, sedangkan yang
meminjam tidak akan
meminjam kecuali karena keperluan.” (HR Ibnu Majah
no.2422, kitab al-Ahkam,
dan Baihaqi)
c. “Dari Abu
Hurairah, ia mengatakan
bahwa Rasulullah Saw. Bersabda:Barang siapa
melepaskan satu kesusahan
di antara sekian banyak kesusahan
dunia dari seorangmuslim,niscaya Allah akan
melepaskan dari satu
kesusahan dari sekian
banyak kesusahan di hari
kiamat. Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang
yang sedang dalam kesulitan,
niscaya Allah akan memberi
kemudahan kepadanya di
dunia dan akhirat.
Allah senantiasa menolong hamba-nya
selama hamba-nya tersebut menolong saudaranya.”(HR Abu Hurairah)
Dari
penjelasan hadits hadits diatas, dapat dipahami bahwa qardh merupakan kegiatan
yang dianjurkan, bahkan
akan mendapat imbalan oleh
Allah Swt. Dan
termasuk kebaikan apabila sipeminjam melebihkan pengembalian pinjamanya
dengan syarat tidak ada
perjanjian diawal.
·
Dasar
hukum Qardh menurut Ijma’
Para ulama
telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama
ini didasari tabiat manusia
yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan
dan bantuan saudaranya.
Tidak ada seorang
pun yang memiliki segala barang
yang ia butuhkan. Oleh
karena itu, pinjam-meminjam sudah
menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam
adalah agama yang
sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.
3.
Karakteristik
Qardh
Berikut beberapa karakteristik tentang Qardh:
§ Qardhdimiliki
dengan serah terima, ketika ia telah diterima oleh mustaqridh maka telah
menjadi miliknya dan berada dalam tanggung jawabnya.
§ Al
Qardh biasanya dalam batas waktu tertentu, namun jika tempo pembayarannya
diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkannya lagi.
§ Jika
barang asli yang dipinjamkan masih ada seperisemula maka harus dikembalikan dan
jika telahberuba maka dikembalikan semisalnya atauseharganya.
§ Diharapkan
segala persyaratan yang mengambil keuntungan apapun bagi muqridh dalam qardh,
karena menyerupai riba, bahkan termasuk dari macam riba.
4.
Rukun
Al-Qardh
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam akad
qardh ini. Apabila rukun tersebut tidak terpenuhi, maka akad qardh akan batal.
Rukun qardh tersebut adalah:
§ Pihak
peminjam (muqtaridh)
Pihak peminjam yaitu
orang yang meminjam dana atau uang kepada pihak pemberi pinjaman.
§ Pihak
pemberi pinjaman (muqridh)
Pihak pemberi
pinjaman yaitu orang
atau badan yang
memberikan pinjaman dana atau uang kepada pihak peminjam.
§ Dana
(qardh) atau barang yang dipinjam (muqtaradh)
Dana atau
barang disini yang
dimaksud adalah sejumlah
uang atau barang yang dipinjamkan
kepada pihak peminjam.
§ Ijab
qabul (sighat)
Karena utang
piutang sesungguhnya merupakan
sebuah transaksi (akad), maka
harus dilaksanakan melalui ijab
dan kabul yang
jelas, sebagaimana jual beli dengan menggunakan lafadzqardh.
5.
Syarat-syarat
Al-Qardh
Dikutip dari buku karya Imam Mustofa, Wahbah
al-Zuhaili menjelaskan bahwa secara garis besar ada empat syarat yang harus
dipenuhi dalam akadQard, yaitu:
§ Akad
qard dilakukan dengan sighat ijab dan qabul atau bentuk lain yang dapat
menggantikanya, seperti muatah (akad dengan tindakan/saling memberi dan saling
mengerti)
§ Kedua
belah pihak yang terlibat akad harus cakap hukum (berakal, baligh dan tanpa
paksaan). Berdasarkan syarat ini, maka qard sebagai akad
tabrau’(berderma/sosial), maka akad qard yang dilakukan anak kecil, orang gila,
orang bodoh atau orang yang dipaksa, maka hukumnya tidak sah.
§ Menurut
kalangan hanafiyah, harta yang dipinjamkan haruslah harta yang ada padanannya
di pasaran, atau padanan nilainya (mitsil), sementara menurut jumhur ulama,
harta yang dipinjamkan dalam qard dapat berupa harta apa saja yang dijadikan
tanggungan.
§ Ukuran,
jumlah, jenis dan kualitas harta yang dipinjamkan harus jelas agar mudah untuk
dikembalikan. Hal ini untuk menghindari perselisihan di antara para pihak yang
melakukan akad qard.
6.
Aplikasi
Qardh dalam Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS)
§
Sebagai produk
pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya.
Nasabah tersebut membutuhkan dana cepat dalam masa yang relative pendek.
§
Sebagai
fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan dana cepat sedangkan ia tidak bisa
menarik dananya.
§
Sebagai
penyumbang usaha yang sangat kecil, atau untuk membantu sector social (qardh
hasan) .
§
Sebagai talangan
haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi
syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum
keberangkatannya naik haji
§
Sebagai pinjaman
tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah. Nasabah akan
mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
§
Sebagai pinjaman
kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan
terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikan dana
pinjaman dana itu secara cicilan melalui pemototngan gajinya
B. MANFAAT DALAM
SYARIAH
Manfaat menurut KBBI adalah untung dan rugi; baik dan buruk.Manfaat langsung: (Ekonomi)adalah manfaat yang langsung dapat dinikmati karena
adanya investasi, yang dapat berupa kenaikan fisik hasil produksi, perbaikan
kualitas produksi, dan penurunan biaya. Manfaat terpakai: (Ekonomi) bagian manfaat aktiva tetap yang telah
hilang. Manfaat tidak langsung: (Ekonomi) adalah manfaat lain yang timbul karena adanya
suatu investasi.
Manfaat
Qardh, diantaranya:
1.
Memungkinkan bagi nasabah yang butuh dana cepat dalam
rangka yang relative pendek, sehingga dapat menghidupkan kembali usahanya.
2.
Qardh hasan juga salah satu pembeda antara LKS (Lembaga
Keuangan Syariah) dengan LKK (Lembaga Keuangan Konvensional). Dalam LKS
terkandung misi social oriented disamping misis komersil yang dikenal dengan
hasan (profit oriented) dan itu tidak disyaratkan di dalam akad.
3.
Adanya misi social kemasyarakatan akan menjadi nilai
positif sehingga dapat meningkatkan citra baik dan loyalitas masyarakat
terhadap LKS, yang pada akhirnya saling menguntungkan, serta dapat menghidupkan
ekonomi masyarakat sebagai nasabah dan LKS sebagai penyalur pembiayaan. Dari
sini akan tercipta sinergi positif antara LKS dengan masyarakat.
Dalam
surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan
memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Yang menjadi
tinjauan dalam ayat ini ialah periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan
riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau
membayar sedekah.
Oleh
karena itu Allah menyatakan riba itu menyebabkan kurangnya harta dan tidak
berkembangnya harta.Sedang sedekah sebaliknya, yakni dapat menyebabkan
bertambah dan berkembangnya harta.
Yang
perlu digarisbawahi ialah bahwa jual beli tidak sama dengan riba, oleh
karenanya menjadi sangat penting untuk dapat membedakan antara riba dan perdagangan
biasa. Bisa jadi bahwa riba yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut adalah
sebagaimana yang dipahami saat Alquran diturunkan.Salah satunya adalah 'riba
Al-Jahilliya', yaitu penambahan jumlah hutang bagi peminjaman yang tidak dapat
membayar pada saat jatuh tempo.
Riba
dalam hutang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba
nasi’ah.Yang dimaksud dengan riba al qardh dapat dicontohkan dengan meminjamkan
uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika
pengembalian.Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa.Ini semua adalah
riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi.Karena yang namanya
mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi
–sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika
bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan
menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya
ditunda. (Lihat Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10)
Para ulama telah
memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang
piutang. Kaedah yang dimaksud adalah:
كُلُّ
قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan). Maka itu adalh
riba.
Ibnu Qudamah membawakan
sebuah fasal:
وَكُلُّ
قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ .
Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram.
Hal ini tidak diperselisihkan oleh ulama
Lalu Ibnu Qudamah
kemudian membawakan perkataan Ibnul Mundzir. Beliau mengatakan,
“Para ulama sepakat
bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang
agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka
pengambilan tambahan tersebut adalah riba.”
Lalu kenapa bentuk
pengambilan keuntungan dalam utang piutang ini terlarang?Ibnu Qudamah
mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong
dan berbuat baik.Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang,
maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong
menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104).
Hal yang serupa juga
dikatakan oleh Imam Asy Syairazi Asy Syafi’i.Beliau mengatakan, “Diriwayatkan
dari Abu Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, mereka semua
melarang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan.Alasannya, karena utang
piutang adalah untuk tolong menolong (berbuat baik).Jika dipersyaratkan adanya
keuntungan, maka akad utang piutang berarti telah keluar dari tujuannya (yaitu
untuk tolong menolong).” (Al Muhadzdzab, 2/ 81)
Begitu pula kenapa
mengambil keuntungan dalam utang piutang itu terlarang? Hal ini dikarenakan ada
sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا
يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
Tidak boleh
ada piutang bersamaan dengan jual beli (mencari keuntungan)
C. RIBA
1. Pengertian Riba
Riba di dalam KBBI adalah kelebihan atau peningkatan
atau surplus. Tetapi dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari
jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam.
Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan
cara yang khusus.
Kata
riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah
uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.Riba dalam hal
ini semakna dengan kata usury dalam bahasa Inggris yang berarti suku bunga yang
lebih dari biasanya atau suku bunga yang mencekik.
Dari
berbagai definisi, dapat disimpulkan bahwa riba adalah suatu kegiatan
pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, seperti jual
beli atau utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana
kepada peminjam dana, baik diketahui bahkan tidak diketahui, oleh pihak kedua.
2.
Macam-Macam Riba
Riba dapat pula dipahami hanya sebatas
pada nilai tambah dari nilai pokok dalamsuatu akad perekonomian.Setelah
mengetahui definisi riba, maka penting untuk mengetahui macam-macam riba dan
pengertiannya.
Secara garis besar, riba dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan utang piutang dan
riba yang berhubungan dengan jual beli.Dengan mengetahui macam-macam riba dan
pengertiannya kamu bisa mengetahui mengapa riba tidak boleh diperbolehkan.
Secara
garis besar macam-macam riba dibagi menjadi dua, yaitu riba tentang piutang dan
riba jual beli.Riba hutang piutang terbagi lagi menjadi riba Qard dan riba
Jahiliyah.Sedangkan riba jual beli terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi'ah.
1. Riba Hutang
Piutang
Riba hutang piutang
terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan riba Jahiliyah.
§
Riba Qard
Riba Qard yaitu suatu
manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang
berhutang.
§
Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yaitu
hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar
hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
2. Riba Jual Beli
Riba jual beli terbagi
juga menjadi 2, yaitu riba Fadhl dan riba Nasi'ah.
§ Riba
Fadhl
Riba Fadhl yaitu pertukaran
antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang
yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi'.
§ Riba
Nasi'ah
Riba Nasi'ah yaitu
penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi
lainnya.
KESIMPULAN
Qardh
berarti al qoth
(terputus). Harta yang di
hutangkan kepada pihak
lain dinamakan qardh
karena ia terputus dari
pemiliknya.
Qardh
adalah pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan
segera tanpa mengharapkan
imbalandalam rangka tolong menolong,
dengan kata lain
uang pinjaman tersebut
kembali seperti semula tanpa
penambahan ataupun pengurangan dalam pengembalianya.
Kata
riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah
uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.
Riba adalah suatu kegiatan pengambilan
nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, seperti jual beli atau
utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada
peminjam dana, baik diketahui bahkan tidak diketahui, oleh pihak kedua.
Secara garis besar macam-macam riba
dibagi menjadi dua, yaitu riba tentang piutang dan riba jual beli.Riba hutang
piutang terbagi lagi menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah.Sedangkan riba jual
beli terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi'ah.
Para
ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang
yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi
persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman A. 2015. Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi
Syariah Analisis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta:
Rajawali Pers
Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank
Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Mas’adi, Ghufran A. 2002. Fiqih
Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Sudiarti, Sri. 2018. Fiqih Muamalah
Kontemporer. Medan: Febi UIN-SU Press
[1]Imam
Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h.
167-168.
[4]Ghufran
A.Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2002), h. 171.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar