ETIKA KOMPUTER
A.
Etika
Di dalam
Kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(1998) mengartikan pengertian Etika dalam tiga Hal :
a.
Ilmu tentang apa
yang baik dan buruk tentang statu hak dan kewajiban moral.
b.
Kumpulan asas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak.
c.
Nilai mengenai
benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pelanggaran
terhadap etika biasanya diberikan sanksi berupa :
• Sanksi
Sosial
• Sanksi
Hukum
Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pelanggaran etika :
ü
Kebutuhan Individu
Korupsi à alasan
ekonomi
ü
Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tidak ada panduan
ü
Perilaku dan
kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak
dikoreksi
ü
Lingkungan yang
tidak etis
Pengaruh dari komunitas
ü
Perilaku orang yang
ditiru
Efek primordialisme yang
kebablasan
B. Etika
Komputer
Menurut Wikipedia
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan
penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika
(bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam
individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute)
merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah
interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu
membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh
masyarakat luas.
Seiring
dengan perkembangan komputer dan penggunaannya, etika computer mulai muncul
pada tahun 1940an dan terus dipelajari hingga sekarang. Saat ini etika komputer
sudah mulai dimasukan dalam mata pelajaran wajib dihampir semua perguruan
tinggi yang memiliki jurusan komputer.
Isu-isu
penting dalam etika komputer adalah :
·
Kejahatan Komputer
Merupakan
kejahatan yang timbul akibat penggunaan computer secara ilegal (Andi Hamsah,
1998).
Misalnya
: penyebaran virus, email spam, carding, dan lain-lain.
·
Cyber Ethics /
Etika Internet
Internet
hadir untuk menjembatani seluruh komputer di seluruh dunia sehingga tidak ada
lagi batasan jarak. Komunikasi antar user menjadi sangat lancar dan membuka
peluang bagi banyak hal, misalnya bisnis, edukasi dan lain-lain.
·
E-commerce
Electronic
Commerce merupakan model perdagangan secara elektronik yang biasanya dilakukan
via internet. Ini memberi banyak kemudahan, misalnya konsumen tidak perlu
jauh-jauh pergi melihat barangnya atau pada produsen yang dapat memasarkan
barangnya tanpa harus bertemu dengan konsumen.
Akan
tetapi kemudian muncul masalah seperti perhitungan pajak, perlindungan
konsumen, pemalsuan tanda tangan digital, dan sebagainya. Indonesia sempat
sangat bermasalah dengan hal ini sampai di-‘blacklist’ oleh salah satu situs
e-commerce Amerika karna dianggap user Indonesia banyak melakukan tindakan
ilegal.
·
Pelanggaran HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Software
merupakan bentuk digital yang sangat mudah untuk digandakan. Disatu sisi
memberi kemudahan dalam hal perbanyakan produksi tetapi disisi lain membuka
peluang untuk pembajakan. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan
menghambat pembajakan tetapi pembajakan tetap marak tanpa adanya kesadaran dari
user.
·
Tanggung jawab
Profesi
Kode
etik profesi muncul untuk memberi gambaran adanya tanggung jawab bagi pekerja
di bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional. Di
Indonesia telah dibentuk IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika) sejak
tahun 1974 yang merupakan organisasi profesi di bidang komputer.
C. HAKI di
Indonesia
Ada
beberapa hal yang mendorong terjadinya pelangaran HAKI di Indonesia, antara
lain :
· Produk yang
intangible/tidak dapat diukur/dapat dibuat dalam format digital sangat banyak,
misalnya : Musik, Film, Buku, Software.
· Penggandaan dari
bentuk digital tidak merubah kualitas.
· Harga produk
bajakan jauh lebih murah dan lebih mudah diperoleh.
· Kurangnya penegakan
hukum dan kesadaran dibidang ini.
Di
Indonesia telah dilakukan beberapa tindakan untuk melindungi HAKI, dan mengatasi
masalah pembajakan, antara lain :
· Terbitnya
Undang-undang tentang HAKI, yaitu UU No.6/1982 yang disempurnakan menjadi UU
No. 12/1997 dan disempurnakan lagi menjadi UU No. 19/2002
· Adanya penertiban
penjualan dan penggunaan software bajakan oleh pihak berwajib.
· Penggalakan
penggunaan software open source yang bersifat gratis oleh pemerintah, salah
satunya lewat IGOS (Indonesia Go to Open Source) dan dibentuknya
kelompok-kelompok pengembang software open source.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar