Kamis, 18 Juli 2019



ETIKA KOMPUTER



A.   Etika
Di dalam Kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) mengartikan pengertian Etika dalam tiga Hal :
a.       Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang statu hak dan kewajiban moral.
b.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
c.       Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pelanggaran terhadap etika biasanya diberikan sanksi berupa :
• Sanksi Sosial
• Sanksi Hukum
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pelanggaran etika :
ü  Kebutuhan Individu
Korupsi à alasan ekonomi
ü  Tidak ada pedoman
 Area “abu-abu”, sehingga tidak ada panduan
ü  Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
ü  Lingkungan yang tidak etis
 Pengaruh dari komunitas
ü  Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan

B.    Etika Komputer
Menurut Wikipedia Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Seiring dengan perkembangan komputer dan penggunaannya, etika computer mulai muncul pada tahun 1940an dan terus dipelajari hingga sekarang. Saat ini etika komputer sudah mulai dimasukan dalam mata pelajaran wajib dihampir semua perguruan tinggi yang memiliki jurusan komputer.
Isu-isu penting dalam etika komputer adalah :
·         Kejahatan Komputer
Merupakan kejahatan yang timbul akibat penggunaan computer secara ilegal (Andi Hamsah, 1998).
Misalnya : penyebaran virus, email spam, carding, dan lain-lain.

·         Cyber Ethics / Etika Internet
Internet hadir untuk menjembatani seluruh komputer di seluruh dunia sehingga tidak ada lagi batasan jarak. Komunikasi antar user menjadi sangat lancar dan membuka peluang bagi banyak hal, misalnya bisnis, edukasi dan lain-lain.

·         E-commerce
Electronic Commerce merupakan model perdagangan secara elektronik yang biasanya dilakukan via internet. Ini memberi banyak kemudahan, misalnya konsumen tidak perlu jauh-jauh pergi melihat barangnya atau pada produsen yang dapat memasarkan barangnya tanpa harus bertemu dengan konsumen.
Akan tetapi kemudian muncul masalah seperti perhitungan pajak, perlindungan konsumen, pemalsuan tanda tangan digital, dan sebagainya. Indonesia sempat sangat bermasalah dengan hal ini sampai di-‘blacklist’ oleh salah satu situs e-commerce Amerika karna dianggap user Indonesia banyak melakukan tindakan ilegal.

·         Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Software merupakan bentuk digital yang sangat mudah untuk digandakan. Disatu sisi memberi kemudahan dalam hal perbanyakan produksi tetapi disisi lain membuka peluang untuk pembajakan. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan menghambat pembajakan tetapi pembajakan tetap marak tanpa adanya kesadaran dari user.

·         Tanggung jawab Profesi
Kode etik profesi muncul untuk memberi gambaran adanya tanggung jawab bagi pekerja di bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional. Di Indonesia telah dibentuk IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika) sejak tahun 1974 yang merupakan organisasi profesi di bidang komputer.

C.    HAKI di Indonesia
Ada beberapa hal yang mendorong terjadinya pelangaran HAKI di Indonesia, antara lain :
·   Produk yang intangible/tidak dapat diukur/dapat dibuat dalam format digital sangat banyak, misalnya : Musik, Film, Buku, Software.
·       Penggandaan dari bentuk digital tidak merubah kualitas.
·       Harga produk bajakan jauh lebih murah dan lebih mudah diperoleh.
·       Kurangnya penegakan hukum dan kesadaran dibidang ini.

Di Indonesia telah dilakukan beberapa tindakan untuk melindungi HAKI, dan mengatasi masalah pembajakan, antara lain :
·  Terbitnya Undang-undang tentang HAKI, yaitu UU No.6/1982 yang disempurnakan menjadi UU No. 12/1997 dan disempurnakan lagi menjadi UU No. 19/2002
·    Adanya penertiban penjualan dan penggunaan software bajakan oleh pihak berwajib.
·  Penggalakan penggunaan software open source yang bersifat gratis oleh pemerintah, salah satunya lewat IGOS (Indonesia Go to Open Source) dan dibentuknya kelompok-kelompok pengembang software open source.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar